TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, melalui pengenalan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 kepada masyarakat.
Layanan SAPA 129 yang merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) ini. Bertujuan untuk menyediakan jalur pengaduan yang cepat, responsif, dan mudah diakses oleh korban kekerasan. Layanan ini dapat diakses melalui sambungan telepon ke nomor 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129.
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyampaikan bahwa layanan ini adalah bentuk konkret kepedulian pemerintah dalam memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi SAPA 129 di Kukar.
“Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem perlindungan yang solid. Melalui layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap korban kekerasan mendapat akses terhadap bantuan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).
SAPA 129 menyediakan enam standar layanan utama, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga pendampingan serta proses mediasi.
Hero menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama lintas sektor.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, lembaga, dan institusi terkait agar layanan ini benar-benar berdampak dan mampu memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung visi Kukar Idaman, DP3A Kukar terus berinovasi dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak. Dengan hadirnya SAPA 129, diharapkan masyarakat semakin berani melapor dan sistem perlindungan pun berjalan lebih optimal.
“Layanan ini tidak hanya soal respon cepat, tetapi juga tentang memastikan bahwa korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan secara menyeluruh,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i