Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Optimalisasi PAD, Disperkim Kukar Genjot Sertifikasi Aset

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah fokus menata aset milik daerah, khususnya lahan yang belum bersertifikat. Langkah ini dianggap krusial dalam memperkuat legalitas dan pengelolaan aset ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, menegaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi prioritas utama saat ini. Tanpa dokumen resmi, tanah-tanah tersebut belum dapat dikelola secara maksimal oleh bagian aset daerah.

“Beberapa bidang tanah masih belum memiliki sertifikat. Kami sedang mempercepat prosesnya agar pengelolaan aset lebih tertib dan sesuai ketentuan,” jelasnya, Senin (24/3/2025).

Tak hanya mengurus sertifikasi, Disperkim juga terus mencari peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu unit layanan yang sudah berjalan dan memberi kontribusi adalah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

“Layanan IPLT terbuka bagi masyarakat maupun instansi. Ini menjadi salah satu sumber pemasukan yang sudah berjalan secara rutin,” ujar Aidil.

Lebih lanjut, Aidil menyebut bahwa masih ada potensi lain yang bisa digarap, seperti pemanfaatan rumah-rumah sewa milik Disperkim. Saat ini tarif sewa ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bulan, namun masih terdapat kendala administratif yang harus dibereskan.

“Pendataan ulang rumah sewa sedang kami lakukan agar pengelolaannya bisa mengikuti regulasi yang berlaku. Jika sudah tertib, ini bisa jadi tambahan PAD yang cukup signifikan,” tambahnya.

Ke depan, Disperkim Kukar juga akan memperkuat sinergi dengan perangkat daerah lain guna memastikan pengelolaan aset dan potensi pendapatan bisa lebih maksimal.

“Kami optimistis, dengan kolaborasi yang baik dan sertifikasi yang tuntas, seluruh aset bisa termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular