Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Doa Bersama: Langkah Awal Menciptakan Pilkada Damai di Kaltim

SAMARINDA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dilakukan, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyerukan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan damai.

Salah satu langkah simbolis yang dilakukan adalah penyelenggaraan doa bersama, yang diharapkan menjadi pijakan awal untuk menciptakan suasana kondusif.

“Doa bersama ini tidak hanya sebagai ritual, tetapi juga sebuah komitmen bersama untuk menjaga keutuhan dan harmoni selama proses demokrasi,” ungkap Ekti dalam acara tersebut, Selasa (3/12/2024).

Ekti menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan Pilkada yang damai tidak hanya berada di pundak pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu, memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan dan bebas dari kecurangan.

“Pilkada yang damai dan berintegritas harus menjadi cita-cita kita bersama. Hanya dengan kolaborasi, kita bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemilu. Menurutnya, pengawasan publik yang ketat adalah salah satu cara efektif untuk mencegah praktik-praktik seperti politik uang yang merugikan demokrasi.

Ekti berharap bahwa Pilkada di Kaltim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penyelenggaraan yang jujur dan adil.

Dengan optimisme tinggi, ia yakin proses demokrasi yang sehat di Kalimantan Timur akan melahirkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Kami ingin Pilkada di Kaltim menjadi bukti bahwa demokrasi yang bersih dan damai itu mungkin. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ekti. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular