Jumat, Maret 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKP Kukar Gencarkan Sosialisasi Gemar Makan Ikan, Upaya Cegah Stunting di Posyandu

TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan sosialisasi program “Gemar Makan Ikan”, sebagai langkah strategis dalam mencegah stunting di daerah. Program ini difokuskan di berbagai posyandu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya konsumsi ikan bagi tumbuh kembang anak.

Kepala DKP Kukar, Muslik, menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap minyak ikan dan Omega-3 hanya terkandung dalam ikan tuna. Padahal banyak jenis ikan lokal yang justru memiliki nutrisi lebih tinggi dan mudah didapat.

“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat. Banyak ikan lokal yang kaya akan minyak ikan dan Omega-3, yang sangat baik untuk pertumbuhan anak,” ujar Muslik, Kamis (6/3/2025).

Sosialisasi ini bertujuan mengubah pola konsumsi masyarakat dengan memperkenalkan ikan lokal sebagai sumber gizi utama bagi keluarga. Beberapa jenis ikan seperti tenggiri, lele, nila, dan baung diketahui memiliki kandungan Omega-3 yang tinggi, yang berperan penting dalam perkembangan otak anak.

Selain itu, DKP Kukar berkolaborasi dengan tenaga medis dan kader posyandu untuk memastikan informasi yang diberikan tepat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Untuk mendukung program pencegahan stunting ini, kami bekerja sama dengan tenaga medis dan kader posyandu agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar tentang manfaat ikan lokal,” jelasnya.

Melalui program ini, DKP Kukar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pola makan bergizi dengan memasukkan ikan sebagai bagian dari konsumsi harian.

“Ini adalah langkah nyata dalam mencegah stunting sekaligus meningkatkan pola makan sehat dalam keluarga. Dengan kebiasaan makan ikan yang baik, kita bisa membentuk generasi yang lebih sehat dan cerdas di masa depan,” tutup Muslik. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular