Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Panji Gumilang Melawan

KORANUSANTARA – Kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak baru. Pimpinan Pompes Al Zaytun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 2 Agustus 2023. Panji pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan. “Pemeriksaan tersangka ini dilanjutkan dengan langkah hukum lainnya, yakni penahanan,” terang Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan.

Menanggapi proses hukum kliennya, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menjelaskan bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat diproses kepolisian. Dari diperiksa, menjadi tersangka dan kini ditahan. “Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Kalau memang praperadilan dibutuhkan, kuasa hukum akan mengajukannya. “Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.

Selain langkah praperadilan, kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Sekaligus, saat ini Panji berusia 77 tahun. “Usia yang tidak muda lagi,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim.

Apalagi, sebelumnya juga mengalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi semacam itu, tentunya atas dasar kemanusiaan diharapkan kepolisian mau untuk menangguhkan penahanannya.

Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Semuanya akan ditempuh sampai tuntas. “Itu yang diharapkan,” ujarnya.

Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim. Panji dijerat dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ada beberapa kasus lain yang juga membelit Panji. Salah satunya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang menjadi sorotan setelah banyak video dugaan penyimpangan yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun. Di antaranya, perempuan menjadi khatib, shaf perempuan sejajar dengan lelaki dan salam menggunakan cara yahudi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya. ”Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Itu perlu dilakukan demi kepentingan para murid dan santri di Al Zaytun. ”Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular