Kamis, Juni 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distribusi Gas LPG Jadi Usaha yang Paling Diminati Koperasi Merah Putih di Kukar

TENGGARONG – Ditengah percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kutai Kartanegara (Kukar), distribusi tabung gas LPG muncul sebagai sektor usaha paling banyak diminati oleh para pengurus koperasi. Pilihan ini dinilai strategis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih diinstruksikan untuk menjalankan tujuh sektor usaha. Enam diantaranya bersifat seragam dan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Yakni pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan/cold storage, serta sarana logistik desa atau kelurahan.

Sementara satu sektor usaha lainnya disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal di masing-masing wilayah. Ia juga menuturkan bahwa dari sekian banyak potensi usaha, yang paling banyak diajukan adalah distribusi gas LPG.

“Ini tidak lepas dari pengalaman masyarakat menghadapi kelangkaan LPG beberapa waktu lalu yang sempat menyebabkan lonjakan harga,” ungkap Taufik, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, sektor ini sangat krusial bagi UMKM, terutama pelaku usaha kuliner. Kestabilan harga LPG akan sangat membantu mereka menjaga margin keuntungan tanpa harus menaikkan harga jual.

“LPG menjadi salah satu komoditas yang dibutuhkan UMKM. Kalau harganya mahal, mereka kesulitan. Sementara pelaku UMKM ini baru belajar, kalau jual mahal kehilangan daya saing, kalau jual murah bisa rugi. Harapannya, produk UMKM tetap murah tapi tidak murahan,” paparnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular