Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distanak Kukar Siapkan Bantuan untuk Peternak, Dukung Ketahanan Pangan 2025

TENGGARONG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan berbagai program bantuan, bagi peternak pada tahun 2025. Bantuan ini mencakup pengadaan ternak, fasilitas peternakan, serta program tambahan yang didukung oleh pemerintah provinsi.

Kabid Peternakan Distanak Kukar, Aji Gazali Rahman, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas peternak sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Kami ingin memastikan peternak memiliki akses ke sumber daya yang mereka butuhkan, baik berupa ternak, fasilitas, maupun pelatihan untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Dalam program ini, beberapa jenis bantuan akan disalurkan ke berbagai kecamatan di Kukar. Bantuan tersebut meliputi sapi untuk kecamatan tertentu, pengadaan kambing Boer, Burawa, dan Peranakan Etawa (PE), serta distribusi ayam dan telur khusus bagi masyarakat miskin. Selain itu, dua kelompok peternak di Tenggarong Seberang dan Loa Janan akan mendapatkan masing-masing 50 ekor babi.

Selain ternak, Distanak Kukar juga akan memberikan bantuan sarana peternakan, seperti mesin chopper untuk pakan ternak, pembangunan kandang sapi, serta penyediaan tanaman hijauan pakan ternak berupa rumput unggul.

Dukungan dari pemerintah provinsi turut memperkuat program ini, di antaranya dengan pengadaan 100 ekor sapi jenis Bali di Kecamatan Muara Badak serta program bantuan kandang ternak yang disebar di beberapa titik.

Namun, Aji Gazali Rahman menegaskan bahwa distribusi bantuan tidak merata di semua kecamatan, melainkan hanya di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan peternak. Informasi lebih lanjut mengenai distribusi bantuan dapat diperoleh langsung di kantor Distanak Kukar.

“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan dampak nyata bagi peternak, membantu mereka berkembang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternakan di Kukar,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular