Kamis, Juni 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Mulai Matangkan Persiapan Menuju Porprov Kaltim 2026

TENGGARONG – Menyambut gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ke-8 di Kabupaten Paser pada 2026 mendatang, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan sejumlah langkah awal. Fokus utama saat ini adalah memperkuat pembinaan atlet muda yang diproyeksikan tampil membawa nama daerah di ajang tersebut.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai jadwal Pra Porprov. Salah satu rangkaian awal menuju Porprov, dari masing-masing Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor).

“Biasanya sebelum Porprov, akan ada Pra Porprov sebagai ajang seleksi dan pemanasan. Sampai sekarang kami masih menunggu Surat Edaran resmi dari pengurus provinsi,” ujar Aji, Selasa (3/6/2025).

Meski begitu, proses koordinasi ditingkat kabupaten tetap berjalan. Sejumlah Cabor di Kukar bersama KONI dan Dispora telah mulai berdiskusi terkait kebutuhan teknis. Termasuk sarana, prasarana, serta program latihan yang dibutuhkan.

“Insya Allah kami sudah mulai persiapan internal. Baik dari sisi fasilitas, agenda pelatihan, maupun kesiapan atlet yang akan bertanding nanti,” jelasnya.

Kukar sendiri memiliki rekam jejak yang cukup kuat dalam ajang Porprov Kaltim. Pada edisi ke-7 tahun 2022 lalu, Kukar berhasil menempati posisi tiga besar klasemen akhir, hanya kalah dari Kota Samarinda dan tuan rumah Berau.

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Kukar sebagai salah satu daerah penghasil atlet potensial di Kaltim. Tak sedikit dari atlet-atletnya yang kemudian melanjutkan kiprah di level nasional.

“Kami akan terus menjaga ritme pembinaan ini. Porprov bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum pembuktian kualitas atlet lokal kita,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular