Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Genjot Wirausaha Muda, Hadirkan Pendampingan dan Fasilitas Usaha

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam membangun jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda. Melalui Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), Dispora Kukar memberikan pelatihan, pendampingan, serta fasilitas usaha guna mendorong wirausaha muda agar semakin berkembang dan berdaya saing.

Salah satu program unggulan yang telah berjalan sejak 2023 adalah Sekam (Selasa-Kamis) Sharing, sebuah sesi konsultasi bisnis yang rutin digelar setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 10.00-15.00 WITA. Program ini menjadi wadah bagi wirausaha muda untuk mendapatkan bimbingan langsung dalam mengelola dan mengembangkan usaha mereka.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, mengungkapkan bahwa Sekam Sharing tak hanya menyasar wirausaha muda berusia 16-30 tahun, tetapi juga terbuka bagi orang tua yang ingin membimbing anak-anaknya dalam dunia usaha. Hingga tahun ketiga pelaksanaannya, program ini telah membina 1.647 wirausahawan muda dan menargetkan pendampingan di 20 kecamatan se-Kukar.

“Kami juga turun langsung ke lapangan melalui Home Sharing, mendatangi tempat usaha mereka untuk memberikan pendampingan lebih intensif,” ujarnya.

Tak hanya sekadar pelatihan, Dispora Kukar juga berencana menghadirkan lima jenis pelatihan baru pada 2025, dengan target 275 peserta dari berbagai bidang usaha. Selain itu, dukungan nyata juga diberikan dalam bentuk fasilitas usaha, seperti alat-alat penunjang yang relevan dengan bidang usaha peserta.

Dengan program berkelanjutan ini, Dispora Kukar optimis dapat mencetak lebih banyak wirausaha muda yang tidak hanya mandiri, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan berkontribusi bagi perekonomian daerah

“Kami berharap usaha yang dibina dengan serius bisa terus berkembang dan sukses, serta menjadi inspirasi bagi pemuda lainnya untuk berani terjun ke dunia wirausaha,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular