Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Dorong Wirausaha Muda, Siapkan Pelatihan dan Akses Modal

TENGGARONG – Semangat wirausaha dikalangan anak muda terus mendapat perhatian serius dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), Dispora Kukar siap menggelar serangkaian pelatihan berkala, untuk membentuk generasi muda yang mandiri dan berdaya saing dalam dunia bisnis.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar agenda rutin. Tetapi bagian dari strategi besar untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan di Kukar. Selain menciptakan peluang kerja, inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin anak-anak muda di Kukar tidak hanya sekadar mencari pekerjaan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja. Dengan pelatihan ini, kami harap semakin banyak wirausaha muda yang berkembang dan berkontribusi bagi daerah,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Ia mencontohkan, di beberapa kecamatan sudah mulai bermunculan kelompok pemuda yang sukses mengembangkan usaha seperti kafe dan bisnis kreatif lainnya. Dispora Kukar pun berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, termasuk dalam aspek administratif agar usaha mereka bisa lebih terstruktur dan berkembang pesat.

Tak hanya itu, Dispora Kukar juga akan membantu akses permodalan bagi wirausaha muda melalui program Kukar Kredit Idaman, sebuah inisiatif pemerintah daerah yang memberikan kemudahan pinjaman bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kami akan terus memfasilitasi sosialisasi Kukar Kredit Idaman agar para pelaku usaha muda bisa mendapatkan bantuan permodalan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular