Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kukar Siap Dampingi Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG Resmi

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif, dalam mengatasi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg). Salah satunya dengan mendorong para pengecer agar beralih status menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.

Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG subsidi, demi memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta menstabilkan harga sesuai standar pemerintah.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan kesiapan pihaknya dalam membimbing pengecer agar bisa bertransformasi menjadi sub pangkalan resmi.

“Kami sangat siap mendampingi para pengecer agar menjadi sub pangkalan, karena ini merupakan bagian dari pembinaan yang harus kami lakukan. Namun, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya sub pangkalan, pengecer yang sebelumnya beroperasi tanpa izin akan mendapatkan pasokan LPG langsung dari pangkalan resmi Pertamina. Ini diharapkan dapat menghilangkan praktik penjualan liar yang kerap memicu kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.

Kabupaten Kukar memiliki kebutuhan LPG subsidi sebesar 28.394 metrik ton (MT) per tahun. Distribusi ini ditangani oleh 17 agen resmi dan 683 pangkalan, yang melayani masyarakat di 193 desa dan 44 kelurahan. Dengan adanya sub pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih merata dan terkendali.

Disperindag Kukar menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan LPG subsidi. Dengan semakin banyaknya sub pangkalan resmi, diharapkan gas subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular