Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg, Puluhan Emak-Emak Rela Antre Sejak Pagi

TENGGARONG – Sejak pukul 07.00 WITA, puluhan emak-emak sudah tampak berkerumun di Kawasan Creative Park Tenggarong. Mereka datang dengan menjinjing tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg).

Kedatangan puluhan ibu rumah tangga dengn membawa tabung gas hijau bertukiskan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin” ini, disebabkan karena di lokasi tersebut sedang berlangsung operasi pasar murah LPG.

Terik matahari dan kelelahan tak menyurutkan semangat para ibu ini. Mereka rela berdiri selama berjam-jam demi mendapat LPG 3 Kg seharga Rp 19 ribu. Hal ini disebabkan karena saat ini tengah terjadi kelangkaan LPG, belum lagi harga LPG yang tersedia di sejumlah toko terkadang mahalnya selangit.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk mendapat LPG 3 Kg murah, warga diminta menyetorkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag, Catur Supraptono, menuturkan setiap keluarga diberi jatah satu tabung gas. ASN tidak diperbolehkan membeli dalam operasi ini, tetapi pensiunan masih diperbolehkan.

Pada operasi pasar kali ini, ia mengaku pihaknya bersama distributor menyediakan 560 tabung untuk dijual ke masyarakat. “Operasi pasar murah ini dalam rangka melayani masyarakat menindaklanjuti kelangkaan gas LPG dan naiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) dari tabung gas,” serunya.

Program ini sebenarnya direncanakan menyasar 19 kecamatan di Kukar, tetapi karena perubahan anggaran, pemerintah belum bisa memastikan apakah semua wilayah akan mendapatkan jatah operasi pasar murah. Hingga saat ini, distribusi baru dilakukan di tiga kecamatan, yakni Tabang, Muara Muntai dan Tenggarong. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular