TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mempercepat kelengkapan administrasi Koperasi Merah Putih, terus menunjukkan hasil positif. Setelah berhasil dibentuk di 237 desa dan kelurahan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar mencatat sudah ada 201 koperasi yang berhasil mendapatkan akta notaris.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan bahwa saat ini masih ada sekitar 36 koperasi yang sedang dalam proses pengesahan. Pihaknya menargetkan seluruhnya rampung sebelum tenggat waktu pembentukan pada 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan jika kendala yang kami hadapi dalam memenuhi administrasi Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan cukup beragam, mulai pemahaman koperasi yang masih minim, kendala jaringan internet hingga faktor alam seperti banjir di Tabang.
“Belum lagi soal pembiayaan akta notaris yang berbeda-beda, tapi proses tetap berjalan dan beberapa berkas memang perlu dilengkapi ulang,” ungkap Taufik, Rabu (25/6/2025).
Meski dihadapkan pada tantangan teknis dan geografis, Taufik menegaskan bahwa komitmen Pemkab Kukar tetap tinggi untuk menyukseskan program ini. Ia menekankan pentingnya peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal yang berbasis potensi wilayah.
Mengenai skema usaha, Taufik menjelaskan bahwa setiap koperasi Merah Putih dirancang untuk menjalankan tujuh jenis usaha. Enam di antaranya ditetapkan sebagai unit usaha wajib, sementara satu jenis usaha disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Saat ini kami sedang merekap jenis-jenis usaha yang diajukan. Prinsipnya, koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan potensi desa. Jadi orientasinya tidak hanya ke dalam desa, tapi juga bisa menjadi peluang bisnis ke luar,” jelasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i