Jumat, Mei 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kukar Dorong Penguatan Statistik Sektoral Lewat Workshop SSN

TENGGARONG – Dalam upaya membangun perencanaan daerah berbasis data yang akurat dan terintegrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop Sistem Statistik Nasional (SSN) Tahun 2025. Di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (30/4/2025).

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar. Sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola statistik sektoral di tingkat daerah.

Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kukar, Asdi, menuturkan bahwa workshop ini tidak hanya fokus pada pengenalan Sistem Statistik Nasional, tetapi juga memberikan pendampingan teknis dalam pengisian aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) yang menjadi bagian penting dalam sistem perencanaan data pemerintah.

“Tujuannya adalah memastikan perangkat daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam menyusun dan menyajikan data statistik sektoral yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurut Asdi, data yang valid dan sinkron antar instansi akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam merancang program-program pembangunan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman terhadap SSN menjadi langkah strategis dalam menyongsong era pemerintahan digital dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Lebih jauh, workshop ini juga menjadi sarana untuk membangun sinergi antar-OPD dalam hal penyediaan dan pemanfaatan data, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala lapangan yang selama ini menghambat integrasi statistik sektoral.

Dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Diskominfo Kukar Tahun 2025, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari proses berkelanjutan dalam mendorong reformasi data di Kukar.

“Ke depan, Diskominfo Kukar berkomitmen menjadikan statistik sektoral sebagai pilar utama dalam mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi,” tutup. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular