TENGGARONG – Viral di media sosial, aksi parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar di beberapa ruas jalan Kecamatan Tenggarong, memicu perhatian publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung merespons, dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menindak pelanggaran tersebut.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa penertiban terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, dilakukan di sejumlah lokasi. Seperti di Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Pesut, Jalan Teluk Dalam, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, hingga kawasan Bundaran Tuah Himba.
“Langkah awal kami memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Kendaraan diarahkan untuk diparkirkan di tempat yang semestinya,” ujar Ahmad Junaidi, Selasa (28/1/2025).
Namun, Dishub Kukar juga menunjukkan ketegasannya dengan menderek dua unit kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. “Dua kendaraan kami amankan karena tidak ada pemiliknya saat penertiban berlangsung, karena posisinya ini di depan bengkel. Kami harap pemiliknya segera datang ke kantor Dishub untuk mengambil kendaraan,” tambahnya.
Junaidi menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar upaya menjaga ketertiban, melainkan juga untuk mengedukasi masyarakat. Parkir liar di badan jalan maupun trotoar tak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus melakukan penertiban rutin di lapangan. Lewat media, kami juga berharap dapat menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan,” tutupnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i