TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) menyoroti kekurangan kepala sekolah di berbagai wilayah, dengan banyak sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Kekurangan ini terjadi karena banyak calon kepala sekolah yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut Joko Sampurno, Kepala Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, serta Perizinan Pendidikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai guru, sertifikat pendidik, dan sertifikat penggerak. Saat ini, daerah seperti Tabang, Kenohan, Kembang Janggut, Muara Muntai, dan Muara Wis masih mengalami kekurangan kepala sekolah.
“Selama ini, beberapa sekolah terpaksa mengandalkan kepala sekolah yang merangkap dari sekolah lain, terutama di daerah yang kekurangan. Namun, ada juga daerah seperti Kecamatan Badak dan Sangasanga yang memiliki surplus kepala sekolah,” jelas Joko di sela-sela kegiatan peningkatan kompetensi Kepala Sekolah Dasar (SD) mulai Senin (13/5/2024) di Hotel Fatma, Tenggarong.
Disdikbud Kukar terus berupaya mengatasi masalah ini dengan menggenjot kegiatan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong guru-guru berusia di bawah 50 tahun untuk mengikuti program guru penggerak, yang akan membantu mereka mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan. Seleksi program ini akan dinilai oleh pihak pusat.
Selain itu, Joko mengungkapkan bahwa banyak Taman Kanak-Kanak (TK) di Kukar yang belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan hanya memiliki kepala sekolah sementara. Di Kukar, terdapat 29 TK Negeri (TKN), 441 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 109 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 97 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan kebutuhan akan kepala sekolah di Kukar dapat segera terpenuhi, demi meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.(adv)
Diketahui Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :
• Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
• Memiliki sertifikat pendidik;
• Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
• Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
• Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
• Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
• Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
• Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
• Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
• Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;
Penulis : Hanafi