JAKARTA – Direktur Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina, dr. Marwan Al-Sultan, gugur akibat serangan Israel terhadap gedung apartemen kediamannya di Gaza barat, Rabu (2/7/2025).
Dilaporkan kantor berita Palestina WAFA, dr. Marwan meninggal bersama istri dan beberapa anaknya dalam serangan itu. Jenazah mereka telah dibawa ke RS Al-Shifa di Gaza.
Dalam laporan yang sama, terdapat pula dua warga Palestina meninggal dan sejumlah lainnya terluka dalam serangan terpisah ke Sekolah Al-Zaytoun di Gaza City bagian selatan.
Senada, organisasi kemanusiaan MER-C Indonesia juga menyatakan bahwa dr. Marwan beserta keluarganya meninggal dalam serangan langsung terhadap kediaman mereka.
“Informasi yang diterima menyebutkan bahwa total sembilan warga Palestina syahid dalam serangan tersebut, dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka,” menurut pernyataan tertulis MER-C dalam akun media sosial mereka.
Menurut MER-C, dr. Marwan adalah sosok yang berdedikasi tinggi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gaza, khususnya selama masa-masa krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.
“Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi rekan-rekan sejawat, tetapi juga bagi para pasien dan seluruh masyarakat Gaza yang mengenalnya,” ucap organisasi itu.
Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza sudah berulang kali menjadi sasaran tembak tentara Zionis Israel sejak memulai agresi terhadap wilayah kantong itu pada 7 Oktober 2023.
Fasilitas kesehatan tersebut terakhir diserang Israel pada akhir Mei lalu, sehingga menyebabkan kerusakan struktural parah dan menghambat layanan kesehatan warga setempat.
Sementara, sudah lebih dari 56.500 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, terbunuh dan 133.419 lainnya terluka dalam serangan brutal Zionis Israel terhadap Gaza.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala urusan pertahanan Yoav Gallant, dengan alasan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang mereka lancarkan di wilayah pesisir yang terkepung itu. (ANT/KN)