Selasa, Maret 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kukar Dorong Layanan Kesehatan Inklusif, Siapkan Pelatihan Bahasa Isyarat

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu upaya yang kini tengah digencarkan, adalah pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan. Guna memastikan akses layanan medis yang lebih mudah bagi penyandang tunarungu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kukar, Kusnandar, mengungkapkan bahwa RSUD AM Parikesit menjadi rumah sakit pertama di Kukar yang telah menerapkan pelatihan ini. Ke depan, pelatihan akan diperluas ke puskesmas-puskesmas dengan dukungan tim kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan narasumber yang berkompeten.

“Kami ingin layanan kesehatan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan komunikasi. Dengan pelatihan ini, tenaga medis bisa lebih responsif dan memahami kebutuhan pasien tunarungu,” ujarnya.

Selain memperluas pelatihan bagi tenaga kesehatan, Dinkes Kukar juga tengah mengoptimalkan pendataan jumlah serta sebaran penyandang disabilitas di wilayahnya. Data ini akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam penyediaan layanan terapi bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Namun, Kusnandar mengakui bahwa hingga saat ini ketersediaan tenaga terapis masih menjadi tantangan besar. Meski layanan terapi telah tersedia di RSUD AM Parikesit, jumlah tenaga terapis masih terbatas, sehingga akses layanan ini belum merata di seluruh wilayah Kukar.

“Kami menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang kompeten, baik tenaga penunjang maupun tenaga medis spesialis. Salah satu tantangan terbesar adalah sulitnya merekrut terapis profesional, karena jumlahnya memang terbatas di pasaran,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular