TENGGARONG – Masalah banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Loa Janan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU), upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh. Melibatkan berbagai pihak, dan mempertimbangkan langkah relokasi warga di bantaran sungai.
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa banjir bukan lagi persoalan musiman semata. Melainkan telah menjadi ancaman bencana yang membutuhkan pendekatan lintas sektor. “Ini tidak bisa ditangani sendiri. Harus melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Untuk itu, Dinas PU telah menyusun rencana aksi (action plan) lengkap dengan tahapan waktu dan penanggung jawab di setiap kegiatan. Rencana ini dirancang agar proses penanganan berjalan sistematis dan terukur. Beberapa tahapannya dimulai sejak Juli dan Agustus 2025, dan akan berlanjut hingga 2026.
Langkah awal difokuskan pada normalisasi sungai sebagai solusi utama mengatasi penyempitan aliran air. Namun, Wiyono menekankan bahwa upaya ini tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran kolektif. “Kalau masyarakat masih membangun di bantaran sungai, ya percuma. Habis dinormalisasi, nanti penuh lagi oleh sedimentasi,” ungkapnya.
Selain itu, faktor kerusakan lingkungan di hulu sungai, seperti aktivitas pertambangan yang meningkatkan sedimentasi, turut memperparah kondisi. Hal ini menjadi bagian dari kajian dalam rencana penanganan jangka panjang.
Salah satu solusi yang kini mulai dibahas adalah kemungkinan relokasi warga dari bantaran sungai. Namun, Wiyono menggarisbawahi bahwa wacana ini masih dalam tahap identifikasi. “Kita masih mendata. Harus jelas berapa warganya, butuh lahan berapa, dan di mana lokasinya,” katanya.
Permasalahan tak hanya terletak pada pemindahan warga, tetapi juga pada skema penggantian atau kompensasi. Menurutnya, jika tidak hati-hati, kompensasi yang terlalu besar bisa menjadi temuan hukum. “Bangunan di bantaran itu secara aturan memang tidak seharusnya ada. Jadi kita harus bijak dalam menyusun formulasi ganti rugi,” jelasnya.
Dinas PU berharap adanya sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari DPRD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), hingga lembaga lingkungan hidup. “Kita ingin menyelesaikan ini tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegas Wiyono. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i