Rabu, Mei 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Gelar Lomba Perpustakaan Antar Desa dan Kelurahan

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menghidupkan semangat literasi di tingkat akar rumput dengan menggelar lomba perpustakaan antar desa dan kelurahan se-Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kelembagaan perpustakaan, sekaligus seleksi untuk mencari perwakilan Kukar di tingkat provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa lomba saat ini tengah memasuki tahapan seleksi. Pemenang lomba akan mewakili Kukar ke jenjang lebih tinggi.

“Saat ini kami sedang menyeleksi peserta lomba perpustakaan tingkat desa dan kelurahan se-Kukar. Nanti pemenangnya akan kami kirim ke lomba tingkat Provinsi. Jika menang di provinsi, maka berpeluang lanjut ke tingkat nasional,” jelas Rinda, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua desa dan kelurahan bisa serta-merta mengikuti kompetisi ini. Ada sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sebagai bentuk legalitas dan pengakuan kelembagaan perpustakaan desa.

“Jadi memang tidak hanya sekadar memiliki pojok baca, tetapi ada standar tertentu yang ditetapkan oleh Perpusnas. Salah satunya, desa harus memiliki NPP,” ungkapnya.

Dalam proses penyebarluasan informasi lomba, Diarpus Kukar turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjangkau desa-desa yang memenuhi syarat.

“Memang tidak langsung berkolaborasi dalam program, tetapi kami meminta bantuan DPMD untuk menyebarluaskan informasi karena ada keterkaitan dalam kriteria administratif desa,” tambahnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular