Minggu, Mei 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Bangun Ekosistem Literasi Modern, dari NPP hingga Taman Pintar

TENGGARONG — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya membangun ekosistem literasi yang lebih kuat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa literasi bukan sekadar soal membaca. Tetapi harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, pengelolaan perpustakaan yang profesional, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Pengembangan perpustakaan dan peningkatan kesadaran literasi harus sejalan dengan pembenahan fasilitas dan sumber daya arsip yang lengkap dan representatif,” ujar Rinda, Sabtu (17/5/2025).

Salah satu fokus utama Diarpus saat ini adalah mendorong setiap perpustakaan baik itu yang berada di sekolah, desa, dan komunitas untuk memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Menurut Rinda, NPP merupakan identitas legal yang menjadi syarat dasar dalam mengikuti berbagai program literasi, termasuk lomba perpustakaan dan hibah dari pusat.

“Tidak cukup hanya membuat pojok baca atau memajang koleksi buku. Ada kriteria teknis yang harus dipenuhi, dan salah satunya adalah kepemilikan NPP yang diakui Perpustakaan Nasional,” jelasnya.

Dalam rangka memperluas jangkauan literasi, Diarpus juga menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk merancang program literasi terpadu. Kolaborasi ini melibatkan sekolah, komunitas baca, dan lembaga pendidikan nonformal.

“Kami sedang menyusun model kolaborasi yang mendorong kegiatan literasi langsung menyentuh masyarakat. Harapannya, budaya baca tidak hanya hidup di lembaga formal, tapi juga di lingkungan keluarga dan komunitas,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular