Sabtu, Juni 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Ponoragan Sukses Jadi Lumbung Bibit Ikan Air Tawar Terbesar di Kaltim

TENGGARONG – Tidak banyak yang tau jika Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), telah sukses menjelma sebagai sentra pembibitan ikan air tawar terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan produksi tahunan bibit ikan mencapai 15-20 juta ekor. Pasalnya selama ini kawasan ini hanya dikenal sebagai kawasa budidaya ikan konsumsi.

Kepala Desa (Kades) Ponoragan, Sarmin, menuturkan geliat pembibitan ikan diwilayahnya dipacu oleh tingginya permintaan bibit ikan yang datang dari berbagai daerah di Kaltim dan juga Kalimantan Utara (Kaltara).

Bahkan, pengiriman bibit dilakukan hampir setiap hari karena pasokan selalu dibutuhkan pasar. Dengan sistem penjualan yang dilakukan per ekor, membuat banyak warga yang lenih fokus mengembangkan sektor pembibitan ikan dibanding ikan konsumsi.

“Desa kami dikenal sebagai penghasil bibit unggulan. Ini sudah jadi identitas Ponoragan di mata pembudidaya,” kata Sarmin, Jumat (20/6/2025).

“Permintaan sangat tinggi. Pengiriman keluar desa bisa setiap hari. Bibit kami sudah punya pasar tetap dan siklus produksi berjalan lancar tiap bulan,” timpalnya.

Guna menjaga kualitas bibit, Ponoragan juga menerapkan standar seleksi ketat. Bibit yang tidak layak untuk dijual ke pembudidaya tidak dibuang begitu saja, melainkan diolah menjadi produk konsumsi alternatif yang dikenal warga sebagai ‘babyfish’.

“Kami tidak buang bibit jelek. Itu kami olah jadi makanan, supaya tetap ada manfaat dan tidak merugikan petani,” hajatnya.

Keberhasilan Desa Ponoragan dalam sektor perikanan ini sejalan dengan arah pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJMDes. Melalui musyawarah rutin bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aspirasi warga diserap dan dijadikan dasar penyusunan RKPDes setiap tahunnya.

“Kami pastikan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, tapi tetap fleksibel mengikuti masukan dari warga,” tuturnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular