JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 unit kendaraan mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Pemindahan mobil mewah yang dilakukan pada Selasa (4/3/2025) terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Saat ini sedang berlangsung pemindahan kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/3/2025).
Berikut daftar kendaraan yang diamankan KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebelumnya, KPK mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut saat menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/2/2025). Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut Tessa, mobil-mobil yang disita berasal dari berbagai merek ternama, seperti Jeep, Land Rover, Toyota, Mercedes-Benz, dan Mitsubishi.
“Dalam penggeledahan di rumah kedua yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan dari berbagai merek, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Japto Soerjosoemarno sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R