Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Peningkatan Ekonomi Kampung, Elita Minta Seluruh Kampung Membentuk BUMK

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mendorong 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau yang belum memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk segera membentuknya.

Menurutnya, kehadiran BUMK gangkat roda perekonomian kampung. Sehingga, 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, sudah seharusnya memiliki BUMK.

Selain itu, kehadiran BUMK dapat membantu meningkatkan penghasilan kampung. Sehingga, kampung dapat memiliki penghasilan sendiri diluar dari bantuan yang diberikan oleh Pemkab Berau.

Elita menyebut, pembangunan di suatu kampung tidak bisa berjalan maksimal, bila hanya bergantung pada anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).

“Maka dari itu, kita ingin BUMK ada disetiap kampung. Agar mereka memiliki usaha sendiri untuk meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

Serta sebagai tindak lanjut dari Raperda Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berlanjutan untuk diubah menjadi Perda Berau tahun 2023.

Dikatakannya, telah banyak kampung yang mulai membangun BUMK-nya, seperti Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti dan Sukan Tengah.

“Kampung lain pun diharapkan dapat mencontohi kampung itu,” jelasnya.

Seperti masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan sawit, baginya, akan berkembang secara ekonomi apabila pemerintah kampung dapat menjadikan limbah sawit sebagai suatu alternatif.

Nantinya, BUMK dapat mengelola limbah perkebunan untuk datangkan keuntungan ekonomi. Sehingga, pemerintah kampung harus kreatif melihat sumber mana yang bisa dipakai sebagai produk BUMK itu.

Secara regulasi, upaya pembentukan BUMK itu harus didukung oleh pemerintah daerah.

Salah satunya lewat pembentukan Perda, hal yang perlu dibuat pemerintah daerah yakni melakukan sosialisasi terkait Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020. Khususnya, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Di mana segala izin usaha perkebunan, izin usaha budidaya, dan izin usaha pengelolaan semua dinamakan perizinan usaha ada di situ.

“Ini dapat menjadi landasan hukum perizinan BUMK itu,” tutupnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular