Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Deddy Corbuzier Ditunjuk Sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

JAKARTA – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) yang akan membidangi komunikasi sosial dan publik. Penunjukan ini diumumkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang pada Selasa (11/2/2025).

Menurut Frega, penunjukan Deddy sebagai staf khusus ini didasari oleh pengaruh besar yang dimilikinya sebagai seorang influencer dan tokoh publik. Deddy, yang dikenal luas melalui konten-konten media sosialnya, dinilai memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara efektif.

“Pak Deddy ditugaskan sebagai staf bidang komunikasi sosial dan publik karena beliau memiliki daya jangkau yang luas kepada masyarakat,” ujar Frega.

Deddy diharapkan dapat membantu mensosialisasikan berbagai program Kemhan, khususnya yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara, kepada masyarakat.

“Harapan kami, pak Deddy bisa membantu mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pertahanan hingga ke masyarakat bawah,” tambahnya.

Selain Deddy, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga telah mengangkat beberapa ahli di berbagai bidang sebagai staf khusus, antara lain Kris Wijoyo Soepandji yang akan menangani tata negara, Lenis Kogoya di bidang kedaulatan, Indra Bagus Irawan di bidang ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Frega memastikan bahwa seluruh staf khusus ini akan bekerja sama untuk mendukung Menhan dalam menjalankan program-program pertahanan dan kedaulatan negara. Mengenai tugas pertama Deddy, Frega belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, namun menekankan bahwa fokusnya adalah pada sosialisasi program-program Kemhan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular