Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Danantara Tegaskan Belum Ada Pembahasan Akuisisi GoTo

JAKARTA – Managing Director Investment Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Stefanus Ade Hadiwidjaja menyampaikan, saat ini belum ada pembicaraan terkait dengan rencana untuk melakukan akuisisi terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

Pada prinsipnya, Ia memastikan Danantara Indonesia selalu terbuka terhadap peluang investasi yang sejalan dengan mandat mereka, demi memperkuat sektor strategis dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut (akuisisi GoTo),” ujar Stefanus dikutip di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia memastikan, setiap keputusan investasi Danantara Indonesia dilakukan secara selektif, melalui kajian yang menyeluruh dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang baik, serta mempertimbangkan potensi imbal hasil yang berkelanjutan bagi negara.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Danantara Indonesia sedang dalam tahap awal pembicaraan dengan GoTo untuk mengakuisisi saham minoritas, sebagai bagian dari upaya merespons kekhawatiran pemerintah terhadap potensi GoTo akan diakuisisi oleh Grab yang berbasis di Singapura.

Kabar yang beredar, Grab telah menargetkan kesepakatan merger tercapai pada kuartal II 2025, dengan valuasi GoTo hingga 7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 114 triliun.

Dalam pengumuman yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pertengahan Mei 2025, GoTo telah memberikan klarifikasi mengenai spekulasi yang beredar di media tentang kemungkinan terjadinya transaksi dengan Grab.

“Perseroan mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab,” ungkap Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemohadiani.

Pihak Goto mengungkapkan bahwa perusahaan secara teratur menerima berbagai tawaran dari pihak luar. Setiap tawaran tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat demi kepentingan jangka panjang semua pemangku kepentingan.

“Namun demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan,” ujar R A Koesoemohadiani. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular