Camat Muara Badak Dorong Masyarakat Terlibat Aktif dalam Hilirisasi Rumput Laut - KORAN NUSANTARA
Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat Muara Badak Dorong Masyarakat Terlibat Aktif dalam Hilirisasi Rumput Laut

TENGGARONG — Camat Muara Badak, Arpan, mendorong masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses hilirisasi rumput laut. Ia menilai peluang ini patut dimanfaatkan secara optimal, mengingat saat ini telah berdiri pabrik pengolahan rumput laut di wilayah tersebut.

Menurutnya, kehadiran pabrik ini menjadi peluang besar untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan daerah. “Rumput laut sudah menjadi komoditas andalan Muara Badak dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya hasil panen dikirim mentah ke Sulawesi, tapi sekarang sudah bisa diolah langsung di sini,” ujar Arpan, Selasa (20/5/2025).

Pabrik tersebut diharapkan menjadi titik awal transformasi ekonomi masyarakat, dari sekadar pemasok bahan baku menjadi pelaku utama dalam rantai produksi yang lebih lengkap. Mulai dari pengolahan hingga pemasaran produk turunan rumput laut.

Arpan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengolahan akan membuka banyak peluang kerja sekaligus meningkatkan nilai tambah dari setiap hasil panen. “Kalau bisa diolah di sini, otomatis nilai jualnya lebih tinggi. Uang pun berputar di wilayah kita sendiri, bukan keluar daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, ia berharap masyarakat bisa mengambil bagian tidak hanya sebagai tenaga kerja. Tetapi juga sebagai pelaku usaha kecil dan menengah yang terlibat dalam proses hilirisasi. Seperti produksi makanan, kosmetik, atau produk olahan lainnya berbahan dasar rumput laut.

“Kita ingin ekonomi masyarakat tumbuh dari bawah dan berkelanjutan. Pabrik ini bukan hanya fasilitas industri, tapi juga peluang peningkatan ekonomi bagi warga,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular