Jumat, Maret 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Dorong Peningkatan Kepedulian Sosial dan Keagamaan di Bulan Ramadan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Edi Damansyah menekankan pentingnya kebersamaan dan gotong royong. Terutama dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, agar bisa merasakan keberkahan Ramadan.

“Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Saya mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk lebih peduli kepada sesama, terutama mereka yang membutuhkan uluran tangan kita,” ujar Edi Damansyah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap semangat kepedulian sosial, Pemkab Kukar terus memperkuat program bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Berbagai inisiatif, seperti santunan bagi anak yatim, bantuan sembako, serta program bedah rumah, telah dijalankan untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam menikmati kebahagiaan Ramadan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung, bisa menjalani Ramadan dengan lebih nyaman dan berkecukupan,” tambahnya.

Selain kepedulian sosial, bupati Kukar juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak kegiatan keagamaan. Seperti tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah, dan kajian Islam. Ia berharap masjid-masjid di Kukar semakin makmur selama Ramadan. Bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan keagamaan bagi semua kalangan.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Jadikan Ramadan ini sebagai momen untuk meningkatkan kualitas spiritual dan kebersamaan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Edotor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular