Kamis, Mei 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Dorong Bank Sampah Asri Gandeng Sekolah, Tabungan Sampah Jadi Solusi Edukasi dan Ekonomi

TENGGARONG – Inovasi pengelolaan sampah di Kutai Kartanegara (Kukar) tak berhenti hanya pada upaya kebersihan lingkungan. Usai meresmikan Bank Sampah Asri di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Rabu (7/5/2025). Bupati Kukar, Edi Damansyah, langsung mendorong sinergi antara pengelola bank sampah dan sekolah-sekolah di kawasan tersebut.

Menurut Edi, kolaborasi ini memiliki potensi besar, bukan hanya untuk menciptakan lingkungan bersih. Tetapi juga untuk memberikan edukasi lingkungan sejak dini dan membawa manfaat ekonomi bagi keluarga.

“Bank Sampah Asri ini saya minta bisa menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah, terutama tingkat SD dan SMP di sekitar Bukit Biru. Nanti saya minta plt lurah Bukit Biru untuk menjembatani proses sinergitas ini,” ujar Edi Damansyah.

Ia menambahkan, jika program ini berjalan, siswa dapat membawa sampah plastik dari rumah untuk ditabung di sekolah. Hasil dari tabungan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dana alternatif untuk kebutuhan siswa, seperti kegiatan study tour atau kebutuhan pendidikan lainnya.

“Ini bisa meringankan beban orang tua. Anak-anak membawa sampah dari rumah, ditabung, lalu dari hasil itu bisa digunakan untuk pembiayaan tertentu. Jadi ada dua sisi, edukasinya dapat dan nilai ekonominya juga jalan,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini, sehingga anak-anak terbiasa memilah sampah dan menyadari bahwa sampah yang dikelola bisa bernilai. Ia menyebut beberapa wilayah di Kukar telah menerapkan sistem serupa, dan berharap Bukit Biru bisa menjadi percontohan baru.

“Yang penting itu edukasinya, bagaimana sejak kecil anak-anak sudah paham bahwa sampah bukan cuma untuk dibuang, tapi bisa jadi solusi dan sumber manfaat. Saya harap ini segera diinisiasi oleh kepala-kepala sekolah di Bukit Biru,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular