Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukti Komitmen terhadap Lingkungan, MHU Kembali Pertahankan Properda Emas

BALIKPAPAN – PT Multi Harapan Utama (MHU) sebagai bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), mempertahankan capaian peringkat emas pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim (Properda) periode 2023-2024. Penghargaan ini diserahkan langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (12/6/2024).

Kepala Teknik Tambang MHU, Aris Subagyo saat menerima penghargaan ini menyampaikan, dengan dipertahankannya prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan komitmen MHU dalam menjalankan praktik perlindungan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya fokus pada kegiatan operasi perusahaan, tentunya pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat turut menjadi perhatian,” jelas Aris.

Lebih lanjut dia menambahkan, melalui capaian konsisten selama dua periode penilaian ini perusahaan akan terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Baik masyarakat sekitar, pemerintah terkait, maupun lembaga pendidikan untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kunci sukses MHU dalam meraih penghargaan ini adalah melalui implementasi langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, serta perlindungan dan rehabilitasi ekosistem. Dengan implementasi program yang berkelanjutan, MHU berhasil menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar area operasinya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Menurut Aris, MHU berkomitmen terus meningkatkan praktik-praktik perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

“Hal ini akan dilakukan melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, pemantauan rutin terhadap dampak lingkungan, dan partisipasi aktif dalam program-program konservasi dan rehabilitasi,” tegas Aris. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular