Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukit Biru Siapkan Sektor Pertanian Jadi Wahana Agrowisata

TENGGARONG – Kelurahan Bukit Biru di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai memetakan arah baru dalam pengembangan wilayahnya. Dengan menjadikan hamparan sawah yang luas sebagai destinasi wisata berbasis pertanian atau agrowisata.

Gagasan ini diinisiasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bukit Biru, Sri Herlinawati. Ia menilai potensi pertanian padi sawah dapat mengundang daya tarik wisata jika dikelola dengan baik. “Secara perlahan kita akan wujudkan pariwisata dengan konsep agrowisata, memanfaatkan lahan pertanian yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Ia menggambarkan bahwa konsep wisata yang akan dikembangkan tak sekadar memamerkan hamparan sawah. Nantinya, para wisatawan akan disambut dengan pondok-pondok santai yang memungkinkan mereka menikmati pemandangan sawah secara langsung, lengkap dengan suasana asri khas pedesaan.

“Pemandangan sawah itu memiliki daya magis tersendiri. Kami ingin memanjakan pengunjung dengan suasana yang tenang dan alami,” tambahnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, pihak kelurahan siap menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar). Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting agar pengembangan agrowisata berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dispar Kukar agar rencana ini bisa mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia meyakini bahwa agrowisata bukan hanya soal pariwisata, tapi juga peluang ekonomi baru bagi warga sekitar. Jika dikelola dengan baik, potensi ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bukit Biru. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Edotor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular