Senin, April 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Brigade Pangan Dapat Sambutan Positif Pemkab Kukar, Edi Damansyah Sebut Bantu Atasi Krisis Petani

TENGGARONG – Program Brigade Pangan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Program ini dinilai selaras dengan visi Pemkab Kukar yang tengah bertransformasi menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Timur (Kaltim).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menilai bahwa program tersebut tidak hanya mendukung upaya peningkatan produksi pangan, tetapi juga menjadi solusi atas berkurangnya jumlah petani aktif di Kukar.

“Berdasarkan data yang ada, jumlah keluarga petani di Kukar mengalami penurunan sebesar 13 persen. Faktor utamanya adalah usia. Karena itu, kehadiran program Brigade Pangan ini membantu menumbuhkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,” jelasnya, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut, Edi Damansyah menjelaskan bahwa Pemkab Kukar mensinergikan program nasional ini dengan kegiatan lokal yang telah berjalan di daerah. Fokus dari program nasional adalah optimalisasi lahan rawa, sementara Pemkab Kukar memperkuat pengelolaan lahan non-rawa yang telah lebih dulu dikelola oleh para petani.

“Pemilihan lokus oleh Kementerian Pertanian memang difokuskan dulu ke lahan-lahan kategori rawa. Sedangkan Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanian juga membangun sektor pertanian di wilayah eksisting, seperti sawah-sawah aktif yang selama ini sudah dikelola masyarakat,” terangnya.

Edi Damansyah juga optimistis bahwa Program Brigade Pangan ini akan sukses dijalankan di Kukar. Pasalnya, program ini juga turut dikawal oleh Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/Bontang.

“Karena kita telah bersinergi dengan TNI dalam empat tahun terakhir, termasuk kerja sama dalam membenahi berbagai infrastruktur penunjang pertanian di Kukar,” serunya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular