Kamis, April 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Kukar Ungkap Potensi Pengalihan THL yang Tak Lolos PPPK Jadi Tenaga Outsourcing

TENGGARONG – Pasca pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada tahun 2024 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani. Ia menjelaskan bahwa wacana pengalihan status THL ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kepastian mengenai skema ini masih menunggu arahan dari Bupati Kukar sebagai pemegang keputusan akhir.

Berdasarkan SE Kemendagri, hanya THL yang masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang dapat dipertimbangkan untuk penggantian status.

“Kalau yang tidak mengikuti seleksi, itu diserahkan ke masing-masing daerah. Jika mereka tidak ingin menjadi tenaga outsourcing, maka terpaksa harus dirumahkan,” ungkap Ronny, Selasa (4/3/2025).

Sejauh ini, tenaga outsourcing yang tersedia hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, belum ada skema outsourcing yang ditetapkan untuk tenaga administrasi, yang menjadi kekhawatiran bagi banyak THL yang selama ini bekerja di sektor tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kukar menerima formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, sedangkan peserta yang mengikuti seleksi di tahap pertama hanya berjumlah 4.420 orang. Kondisi ini menyebabkan Pemkab Kukar mengalami kelebihan formasi.

“Kalau kita lihat, sisa formasi yang masih cukup banyak ini bisa saja diisi oleh mereka yang tidak lolos. Namun, kemungkinan penempatannya akan melalui skema optimalisasi,” sebutnya.

“Maksudnya adalah mereka akan mengisi formasi-formasi yang kosong, bisa jadi di luar OPD tempat mereka bekerja saat ini atau tetap di sana. Tergantung nanti keputusan dari BKN,” timpalnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular