Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKN: Pengusulan NIP CPNS dan PPPK 2024 Berlanjut Sesuai Jadwal

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk terus melanjutkan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024. Hal ini menjadi bagian dari tindak lanjut penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN (CASN) Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang telah disepakati bersama.

Dalam rapat Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin (10/03/2025), Prof. Zudan menjelaskan meskipun ada penyesuaian jadwal, semua proses pengusulan dan penetapan NIP CPNS dan PPPK harus tetap dilanjutkan hingga pengangkatan selesai.

Ia merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024.

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kami mengimbau agar seluruh instansi tetap melanjutkan pengusulan dan proses penetapan NIP sampai dengan pengangkatan selesai sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Prof. Zudan.

Adapun untuk penetapan NIP CPNS 2024, BKN menargetkan usulan penetapan NIP harus selesai paling lambat 30 Juni 2025. Selanjutnya, CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat mulai 1 Oktober 2025. Selain itu, bagi PPPK, usulan penetapan NIP ditargetkan paling lambat pada 30 November 2025, dengan pengangkatan yang berlaku mulai 1 Maret 2026.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menekankan bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan per 1 Maret 2026 namun masih memenuhi syarat untuk jabatan yang ada, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan lancar hingga penerbitan SK CPNS dan SK PPPK,” pungkasnya.

Pewarta: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular