Selasa, Juli 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bersaksi di Sidang Hasto, Satpam PDIP Mengaku Diminta Hubungi Harun Masiku

JAKARTA – Dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, saksi bernama Nurhasan mengungkap pengalaman mengejutkan yang dialaminya.

Nurhasan, yang bekerja sebagai satpam di kantor DPP PDIP, mengaku sempat dipaksa oleh dua orang tak dikenal (OTK) untuk menghubungi Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian itu disampaikan Nurhasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia menceritakan bahwa saat itu dirinya tengah bertugas di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Menteng, Jakarta Pusat.

Sekitar sore hari, saat berjaga di dekat pagar depan, Nurhasan mendengar suara ketukan dari luar. Setelah dicek, ia menemukan dua orang asing yang menanyakan keberadaan Harun Masiku.

“Datang 2 orang, pintu itu kan nggak saya kunci nggak saya slot. Saya duduk, ada yang ketok-ketok, saya samperin lah. Ada dua orang itu, menanyakan Harun. ‘Pak Harun, ada Pak Harun?’, begitu seingat saya,” tutur Nurhasan.

Kedua orang itu masuk ke area Rumah Aspirasi, salah satunya langsung mengambil ponsel Nurhasan yang sedang di-charge, sementara yang lain mengajaknya berbicara.

Salah satu dari mereka, yang berpenampilan seperti aparat, lalu memerintahkan Nurhasan untuk mengikuti semua instruksinya.

“Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?” tanya jaksa.

“Ini kamu ngomong sama ini. Tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya. Amanat. gitu amanat, amanat,” jawab Nurhasan, menirukan ucapan orang tersebut.

“Pokoknya pak ada amanat. itu sebelum telepon diarahkan dulu, setelah menyambung baru saya ngomong, langsung di loudspeaker. Dua orang itu mengarahkan saya,” lanjutnya.

Saat itu, Nurhasan belum tahu siapa yang akan ditelepon, namun dia mengikuti instruksi dari dua pria tersebut. Ternyata, orang yang dihubungi meminta untuk bertemu di Masjid Cut Meutia.

“Dia minta ketemuan di masjid apa ya, Masjid Cut Meutia,” kata Nurhasan.

“Yang menawarkan bertemu 2 orang tadi atau yang dituju?” tanya jaksa.

“Yang di ujung sana, yang teleponan dengan saya,” jawabnya.

Untuk menuju lokasi, Nurhasan menggunakan sepeda motor dan mengaku terus diawasi dari kejauhan oleh kedua pria tak dikenal tersebut. Setelah pertemuan berlangsung, baru diketahui bahwa orang yang ditemuinya adalah Harun Masiku.

“Nggak tahu saya karena saya belum kenal,” sebut Nurhasan.

“Saudara mulai tahu kapan (kalau Harun Masiku)?” tanya jaksa.

“Yaitu pas rame-rame, saya oh ini orang kemarin maap pak saya agak kesel juga,” kata Nurhasan.

Dalam pertemuan itu, Harun menyerahkan sebuah tas laptop kepada Nurhasan, namun ia tak sempat memeriksa isinya. Tas tersebut langsung diberikan kepada dua pria yang mengawasinya.

“Itu nggak lama sih pak, dia (Harun) dia kasih tas ke saya tas laptop,” ucap Nurhasan.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Itu si Harun itu. dia bilang ‘titip ya’,” jawabnya.

Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mendorong KPU menyetujui permohonan PAW agar Riezky Aprilia, anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, digantikan oleh Harun Masiku.

Selain itu, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nurhasan, untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel dalam upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular