Kamis, April 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkat Kolaborasi dan Inovasi, Desa Loh Sumber Sukses Raih Status Desa Mandiri

TENGGARONG – Desa Loh Sumber di Kecamatan Loa Kulu mencatatkan prestasi membanggakan, dengan berhasil menyandang status sebagai desa mandiri. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga mitra mampu mendorong kemajuan secara menyeluruh.

Kepala Desa (Kades) Loh Sumber, Sukirno, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kerja kolektif seluruh elemen desa yang terus mendorong penguatan sektor ekonomi, khususnya berbasis pertanian.

“Sinergi adalah kunci utama. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai program bisa berjalan dan hasilnya pun mulai terlihat. Alhamdulillah, sekarang Loh Sumber resmi menjadi desa mandiri,” ujar Sukirno, Selasa (8/4/2025).

Salah satu langkah strategis yang turut mendongkrak kemajuan desa adalah reaktivasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Purnama. Awalnya sempat tidak berjalan, kini BUMDes tersebut tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama bagi para petani.

“Dulu BUMDes belum berfungsi maksimal. Sekarang, BUMDes benar-benar membantu petani, baik dalam hal permodalan maupun distribusi hasil pertanian,” jelas Sukirno.

Selain itu, Pemerintah Desa Loh Sumber juga rutin menggelar pelatihan dan pembinaan untuk petani. Kegiatan ini dirancang guna memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi tantangan seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga hasil tani.

“Pemberdayaan masyarakat menjadi fokus kami. Pemerintah desa tidak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat adalah pondasi keberhasilan ini,” tambahnya.

Status desa mandiri menurut Sukirno bukan hanya sekadar gelar administratif, melainkan menjadi pemicu semangat baru untuk terus berinovasi dan mempertahankan kemandirian tersebut.

“Ini baru permulaan. Kami yakin, dengan kerja sama yang solid, Loh Sumber bisa melangkah lebih jauh dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular