JAKARTA – Beredar foto 15 anggota Polrestabes Medan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, para orang-orang di dalam foto tersebut dipastikan sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.
15 polisi yang ada di foto tersebut yakni, Bripda Hasanuddin Sitohang, Bripda Edi Kurniawan, Briptu Haris K Putra, Brigadir Rudianto Ginting, Brigadir Refandi, Brigadir Sapril, Brigadir Ade Nugraha, Brigadir Zefri Suzaldi, Brigadir Eliod Silitonga, Brigadir Muliadi, Brigadir Afriyanto Maha, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Riswandi, dan Aiptu Sutarso.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 15 anggota di dalam foto tersebut sudah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya mereka melakukan berbagai pelanggaran etik berat.
“Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (19/6/2024).
Jenis pelanggaran 15 orang tersebut adalah indisipliner, desersi dan pengguna narkoba. Setelah melalui sidang kode etik Polri, mereka dijatuhi sanksi maksimal berupa PTDH.
Tak hanya itu, di antara 15 orang tersebut juga ada yang melakukan tindak pidana. Mereka sudah menjalani proses persidangan di pengadilan, adapula yang sudah dijatuhi vonis.
“Pelanggaran-pelanggaran Indisipliner atau disersi yang mereka lakukan tercatat ada yang di tahun 2018, 2019, 2020, 2021, meninggalkan tugas ada yang 30 hari, 40 hari, 48 hari, 50 hari, 60 hari bahkan 86 hari dan kesemuanya telah diproses serta telah disidang KKEP, putusannya pecat/PTDH,” imbuh Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menekankan, Polri berkomitmen transparan kepada publik. Seluruh anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Tujuan awalnya dari Propam Polrestabes memasang foto-foto mereka adalah untuk kepentingan internal mengingatkan kepada anggota lain tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri, dan jika ada laporan masyarakat terkait 15 orang mengaku-aku Polisi agar dipertegas mereka bukan Polisi,” pungkas Hadi. (JP/KN)