Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Tinjau Status Isran Noor Sebagai Ketua Kontingen PON XXI 2024, Apakah Wajib Mundur

SAMARINDA – PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara memicu perdebatan mengenai netralitas politik dalam perhelatan olahraga nasional ini. Barisan Kemenangan Demokrasi (Barikade), sebuah kelompok pemuda, mengkritik keterlibatan calon gubernur dalam acara tersebut.

Diketahui, Isran Noor, yang menjabat sebagai Ketua Kontingen Kaltim di PON XXI, juga merupakan salah satu bakal calon gubernur untuk Pilkada Kaltim 2024.

Menurut Ketua Barikade Kaltim, Oschar Rawindra SH, posisi Isran Noor sebagai Ketua Kontingen dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas pilkada.

“Kami meminta agar Isran Noor mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kontingen PON Kaltim untuk menghindari pelanggaran kampanye sesuai UU Pilkada, khususnya pasal 69 h,” kata Oschar Rawindra pada Selasa (10/9/2024). Ia juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran APBD Kaltim dalam PON XXI seharusnya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Sekretaris Jenderal Barikade Kaltim, Tino Heidel Ampulembang, menambahkan bahwa Isran Noor seharusnya fokus pada kegiatan politiknya dan tidak terlibat dalam pengelolaan acara olahraga.

“Posisi sebagai Ketua Kontingen berisiko menimbulkan muatan politis yang dapat menimbulkan bias di masyarakat,” ujarnya.

Barikade tetap mendukung atlet Kaltim yang berlaga di PON XXI dan berharap mereka meraih hasil terbaik. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara kepentingan politik dan kegiatan olahraga untuk menjaga integritas acara.

Tino Heidel menyarankan agar Isran Noor mundur dari posisinya untuk menjaga netralitas dan fokus pada kampanye pilkada yang akan segera dimulai.

Dengan permintaan ini, Barikade berharap pilkada dapat berlangsung lebih adil dan PON XXI tetap bersih dari kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau apakah jabatan Ketua Kontingen termasuk dalam kategori pejabat yang diwajibkan mundur berdasarkan undang-undang.

“Kami akan memeriksa apakah jabatan Ketua Kontingen termasuk dalam kategori pejabat negara yang harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Hari Darmanto menjelaskan bahwa undang-undang secara konkret menyebutkan kewajiban mundur hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR, DPRD, dan pejabat negara.

“Kami akan mengecek apakah Ketua Kontingen mendapatkan biaya dari anggaran negara dan apakah jabatan tersebut melekat secara tetap,” tambahnya.

Bawaslu Kaltim akan segera melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil evaluasi akan diumumkan setelah penilaian terhadap ketentuan undang-undang dan kualifikasi jabatan Ketua Kontingen. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular