Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Balikpapan Temukan Ratusan Surat Suara Tertukar hingga Dokumen Palsu

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan telah mencatat sejumlah temuan khusus mereka selama pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, disejumlah TPS yang ada di Kota Balikpapan.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, ada lebih dari puluhan catatan temuan khusus oleh Bawaslu selama pemungutan berlangsung. Temuan khusus tersebut meliputi kekurangan dan tertukarnya surat suara, data pemilih tambahan, pemakaian atribut partai di sekitar TPS, dan dokumen palsu.

“Di antaranya yang pertama adalah banyaknya TPS yang kekurangan surat suara juga tertukar. Ini jumlahnya bisa sampai ratusan,” ujarnya Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut Ahmadi Azis menjelaskan, terkait adanya surat suara yang tertukar, Bawaslu masih mengidentifikasinya.

“Apakah surat suara yang tertukar itu sudah ada yang tercoblos atau belum, ini masih kita kumpulkan bukti. Kalau memang ada, semisal suratnya di Dapil Tengah tapi suratnya Dapil Barat, bisa saja PSU (Pemungutan Suara Ulang) ketika sudah dicoblos. Karena itu termasuk dalam kategori mempengaruhi, merugikan peserta Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Ahmadi juga menyebutkan bahwa ada data pemilih tambahan yang banyak di Kota Balikpapan, sehingga menimbulkan kerawanan kekurangan surat suara.

“Di TPS hanya boleh mendistribusikan surat suara sebanyak jumlah DPT, sedangkan DPTb tidak masuk di dalam situ. Sehingga kemarin itu dipastikan bahwa surat suara tercukupi. Apabila tidak tercukupi, maka dipindahkan ke TPS terdekatnya,” tambahnya.

Ahmadi Aziz juga menjelaskan bahwa kejadian khusus lainnya masih ada atribut pada beberapa TPS di Balikpapan Tengah dan Timur, sehingga Bawaslu melakukan penyampaian kepada saksi untuk mengganti atribut pada saat di TPS.

“Kita melakukan penyampaian kepada teman-teman saksi juga, termasuk saksi yang menggunakan atribut untuk mengganti pada saat di TPS,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada kasus dokumen palsu, namun tidak sempat digunakan oleh seorang pemilih di Kecamatan Balikpapan Tengah.

“Dokumen palsu itu tidak sempat digunakan. Nah dia membawa dokumen keluarganya, seolah-olah dia ingin mencoblos tapi mengunakan identitas itu. Tapi karena ada pengawas di lapangan, itu bisa ditegur sehingga itu tidak terjadi. Kalau itu terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai unsur pidana, bahkan bisa PSU,” tutup Ahmadi.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular