Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapaslon Awang Yacoub Luthman -Ahmad Zais Dinyatakan Memenuhi Syarat pada Rapat Pleno KPU Kukar

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua, untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais.

Dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu (27/7/2024), di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, bapaslon ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya, kembali menjalani tahapan verifikasi faktual (verfak), pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.

“Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua,” ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Dari hasil rekapitulasi hasil vermin yang sudah dilakukan, dari total 19.720 dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon AYL-Ahmad Zais, sebanyak 17.735 dukungan dinyatakan MS.

Sementara 1.985 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Angka ini melebihi batas minimal yang harus diserahkan pada vermin perbaikan kedua, yakni 13.425 dukungan.

Diketahui, Bapaslon AYL-Ahmad Zais kembali menyerahkan perbaikan data dukungan pada Rabu (17/7/2024) lalu. Diserahkan langsung oleh Bapaslon yang hadir kompak menggunakan batik warna kuning dan hitam.

Data perbaikan diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bersama komisioner KPU Kukar lainnya. Diawasi oleh Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Setelah dilakukan verfak yang dilaksanakan pada 31 Juli hingga 10 Agustus, maka akan dilakukan rekapitulasi hasil verfak secara bertahap ditingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Sejak tanggal 11-18 Agustus 2024.

Kemudian dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada Senin (19/8/2024), menentukan apakah ada Paslon Perseorangan yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular