Senin, Juni 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir Halmahera Selatan: 13.965 Warga Mengungsi, Satu Balita Tewas

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari untuk mempercepat penanganan ribuan orang warga terdampak banjir yang tersebar dari lima kecamatan dan seorang balita dilaporkan meninggal.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari di Jakarta, Senin, mengatakan status tanggap darurat mulai berlaku sejak Minggu (23/6) dini hari setelah banjir merendam permukiman warga di lima kecamatan akibat hujan berintensitas tinggi yang mengguyur selama beberapa hari terakhir.

Data yang diterima BNPB mencatat sebanyak 4.182 Kepala Keluarga (KK) atau 13.965 jiwa mengungsi dari 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Bacan, Bacan Selatan, Gane Barat, Gane Timur, Gane Timur Selatan, dan Gane Barat Selatan.

“Selain ribuan warga terdampak, satu balita berusia dua tahun dilaporkan meninggal dunia karena terbawa arus dan satu orang mengalami luka akibat tersengat listrik,” kata Abdul Muhari.

BNPB juga melaporkan  banjir mengakibatkan 1.522 rumah terendam. Selain itu empat rumah mengalami kerusakan berat, tiga rumah rusak ringan, dua jembatan mengalami rusak berat, satu jembatan rusak ringan, serta satu bronjong sepanjang 40 meter ikut terdampak.

Menurut Abdul, tinggi muka air di lokasi terdampak bervariasi mulai dari 20-150 centimeter. Kondisi ini menghambat aktivitas warga dan membuat sebagian besar wilayah terdampak sulit dijangkau tanpa perahu atau kendaraan khusus.

BNPB telah mengoordinasikan dukungan logistik bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Adapun kebutuhan mendesak bagi para penyintas saat ini meliputi makanan siap saji, selimut, terpal, tikar, pakaian layak pakai, serta perlengkapan bayi dan balita.

Abdul mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat curah hujan di wilayah tersebut masih berpotensi tinggi, dan diminta terus memantau informasi resmi dari BMKG, BPBD, dan kanal komunikasi resmi pemerintah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular