Rabu, Juni 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir di Jembrana Rusak Jembatan dan Jalan, Belasan Rumah Terendam

JEMBRANA – Sejumlah sarana umum seperti jembatan dan jalan di Kabupaten Jembrana, Bali rusak akibat banjir Sabtu (31/5) malam lalu.

“Ada satu jembatan yang putus dan jalan desa rusak karena banjir. Selain itu, belasan rumah di beberapa wilayah juga terendam,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana I Putu Agus Artana Putra di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (1/6/2025).

Dia mengatakan bersama seluruh anggotanya sejak Sabtu petang pihaknya melakukan pemantauan, hingga datang ke lokasi untuk memastikan keselamatan warga.

Berdasarkan data yang dia peroleh, jembatan putus terjadi di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo yang disebabkan dasar atau pondasi jembatan tergerus air banjir.

Menurut dia, jembatan ini menghubungkan Banjar Yehbuah dengan Banjar Tembles, tapi tidak terlalu mengganggu mobilitas warga dua dusun tersebut.

“Setelah banjir surut jembatan masih bisa dilalui dengan berjalan kaki. Kalau kendaraan masih ada jalan lain ke Tembles,” katanya.

Sarana umum lain yang rusak, kata dia, menimpa jalan rabat beton sepanjang 12 meter di Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

Selain fasilitas umum, tercatat di BPBD Jembrana belasan rumah di sejumlah wilayah terendam banjir dengan tinggi selutut hingga sepinggang orang dewasa.

Banjir yang merendam rumah warga antara lain di Banjar Tirtakusuma, Desa Candikuma sebanyak 13 rumah, Banjar Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru 19 rumah, Banjar Tegalcantel, Desa Yehkuning 14 rumah, Banjar Anyar, Desa Air Kuning 4 rumah dan Banjar Samblong, Desa Sangkaragung 4 rumah.

“Selain itu ada senderan rumah warga di Desa Asahduren longsor. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Pada Sabtu malam, hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak siang hingga malam hari yang memicu banjir di sejumlah wilayah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular