KORANUSANTARA – Rakyat Indonesia pantas berbangga. Pasalnya, Bahasa Indonesia telah diakui dan digunakan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 21 November 2023.
Melalui akun Instagram-nya, Jokowi menyebut bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO sesuai dengan penetapan aklamasi pada Sidang Umum ke-42 di Paris, Prancis. Sidang tersebut berlangsung, Senin, 20 November 2023. “Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi yang berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa lainnya adalah Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia. Selain itu ada juga Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. “Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia,” ungkapnya. Jokowi menambahkan, pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia.
Proses awal pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar pada Januari 2023. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan semua pihak terkait pada 7 Februari 2023, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke KBRI dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
Usai disetujui, pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa Aminudin Aziz bersama Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO, di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. Hingga akhirnya, sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Hingga akhirnya dalam sidang Pleno 20 November 2023 disetujui secara resmi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO. (*)