Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baharuddin Demmu Soroti Pengelolaan Sumber Daya Alam Kaltim yang Tidak Ramah Lingkungan

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ramah lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, meskipun daerah ini memiliki potensi alam yang melimpah, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab oleh sebagian perusahaan, terutama di sektor migas dan batu bara, masih menjadi masalah serius.

Baharuddin menyebutkan, kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan masih sering terjadi. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tidak hanya sekadar mengeruk sumber daya alam, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Politisi dari Fraksi PAN ini juga menyoroti masalah izin eksplorasi yang disetujui tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan meninggalkan lahan eksploitasi dalam kondisi yang merugikan, tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan kesamaan visi dan membangun daerah secara berkelanjutan,” ujarnya baru-baru ini.

Baharuddin juga menekankan bahwa pengelolaan SDA yang berlebihan dapat memberikan dampak buruk baik bagi alam maupun masyarakat. Ia menilai bahwa meskipun hasil eksploitasi alam melimpah, kemiskinan di Kaltim tetap tinggi.

Untuk itu, ia mendesak agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah, menurut Baharuddin, perlu menciptakan kebijakan yang mendukung penggunaan SDA secara bijaksana dan berkelanjutan serta memberikan insentif bagi perusahaan yang mendukung pengelolaan tersebut.

“Pengelolaan yang berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kita harus turut serta dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang kita miliki,” tegasnya.

Pernyataan Baharuddin Demmu ini menjadi sorotan, mengingat potensi SDA yang besar di Kaltim, namun pengelolaannya yang sering kali tidak berkelanjutan dapat berisiko terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan alam. (adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular