Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baharuddin Demmu Minta Kementerian Transmigrasi Lepaskan Kawasan yang Telah Menjadi Permukiman

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mendesak agar Kementerian Transmigrasi segera melepaskan kawasan yang dulunya dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada tahun 1970-an dan 1980-an.

Hal ini disampaikan Baharuddin mengingat kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi permukiman penduduk dan telah didukung oleh berbagai fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Dalam wawancara dengan Koran Nusantara baru-baru ini, Baharuddin menjelaskan bahwa kawasan yang dulunya dicadangkan untuk transmigran kini menimbulkan banyak permasalahan karena status lahan yang tidak jelas.

Beberapa wilayah yang termasuk dalam kawasan transmigran bahkan sudah berkembang pesat menjadi area pemukiman, seperti di sekitar kota Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, yang menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terhitung sebagai kawasan pengembangan transmigrasi Embalut.

“Kawasan yang dicadangkan untuk transmigran Embalut bahkan sudah sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara. Itu sangat luas dan tidak jelas batasannya,” ujar Baharuddin Demmu.

Politisi dari Fraksi PAN ini juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim kesulitan memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim untuk pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road. Hal ini terjadi karena tanah yang digunakan berada dalam kawasan transmigrasi yang dicadangkan oleh pemerintah pusat menurut peta BPN.

“Warga yang tinggal di area tersebut tidak tahu bahwa tanah mereka adalah bagian dari kawasan pengembangan transmigrasi, karena tidak ada informasi dan penanda yang jelas,” tambahnya.

Baharuddin menegaskan bahwa apabila Kementerian Transmigrasi tidak segera melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan tersebut dan melepaskan bagian-bagian yang sudah digunakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik tanah yang lebih besar. Bahkan, hal tersebut dapat menghambat pengembangan wilayah dan pembangunan fasilitas publik di Kaltim.

“Kementerian Transmigrasi harus fokus menyelesaikan masalah tanah di kawasan yang pernah dicadangkan untuk transmigran, daripada melanjutkan program penempatan transmigrasi. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Baharuddin Demmu. (Adv)

Penulis: Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular