Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aulia-Rendi Kuasai Suara di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tenggarong Antusias Ikuti PSU

TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, menjadi salah satu lokasi yang mencuri perhatian. Di balik jeruji besi, semangat warga binaan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tak luntur sedikit pun.

2 Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) yang disediakan adalah TPS 901 dan 902. Kedua lokasi ini telah dipadati oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sejak pagi. Dari total 412 pemilih terdaftar, partisipasi hampir menyentuh angka sempurna.

Pasangan calon nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, mencatat kemenangan meyakinkan dengan meraih total 221 suara atau sekitar 53,64 persen dari keseluruhan suara sah. Unggul jauh atas dua paslon lainnya, yang menandakan pasangan Aulia-Rendi mendominasi dominasi elektoral di dalam lapas.

“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar dan tertib. Tidak ada gangguan apapun. Semua warga binaan yang memiliki hak pilih menunjukkan antusiasme tinggi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, Sabtu (19/4/2025).

Di TPS 902, dari 150 pemilih, Aulia-Rendi memperoleh 96 suara. Dendi-Alif menyusul dengan 37 suara, sedangkan Awang-Akhmad mendapat 16 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Sementara di TPS 901 yang diikuti 262 pemilih, Aulia-Rendi kembali unggul dengan 125 suara. Dendi-Alif memperoleh 81 suara dan Awang-Akhmad meraih 50 suara. Enam suara dinyatakan tidak sah.

Selain mengapresiasi jalannya pemungutan suara yang kondusif, Suparman juga menyoroti pentingnya edukasi politik bagi warga binaan. “Pemilu ini membuktikan bahwa demokrasi bisa menjangkau semua lapisan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular