Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Masalah Sampah, Camat Tenggarong Seberang Usulkan Incinerator di Tiap Desa

TENGGARONG – Permasalahan sampah di Tenggarong Seberang mendorong pemerintah kecamatan setempat untuk mengusulkan pengadaan incinerator di tiap desa, sebagai solusi jangka panjang. Usulan ini diharapkan mampu mengatasi penumpukan sampah secara lebih efektif, sekaligus mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang kerap menimbulkan kendala.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menilai bahwa incinerator atau alat pembakar limbah padat berbasis teknologi pembakaran pada suhu tertentu, adalah solusi paling tepat untuk permasalahan sampah di desa-desa.

“Kami rasa lebih efektif jika tiap desa memiliki incinerator sendiri untuk pembakaran sampah. Mesin ini sudah tersedia di pasaran, tinggal kita cari tahu spesifikasinya dan harga yang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tego Yuwono.

Lebih lanjut, Tego Yuwono mengungkapkan bahwa jika setiap desa atau dua desa memiliki incinerator, maka pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, desa tidak lagi bergantung pada TPS yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah.

“Kami ingin tiap desa atau dua desa memiliki incinerator agar nanti dikelola oleh BUMDes. Jadi, BUMDes yang mengelola dan menyelesaikan persoalan sampah. Tidak perlu lagi tempat pembuangan sampah sementara, karena sampah langsung dibakar,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti berbagai kendala dalam pengelolaan TPS sementara yang selama ini dihadapi. Menurutnya, TPS harus memenuhi persyaratan khusus, seperti tidak boleh berada di area resapan air atau terlalu dekat dengan permukiman penduduk. Karena itu, pengelolaan sampah berbasis incinerator desa bisa menjadi alternatif yang lebih efektif.

“Pembangunan TPS sementara ini ada banyak kendala. Lahan yang digunakan harus memenuhi berbagai syarat dan pengelolaannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Karena itu, kami mengusulkan solusi yang lebih mandiri dengan incinerator ini,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular