Senin, April 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apel Siaga HKBN 2025, BPBD Kukar Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Bencana

TENGGARONG – Gelar Apel Siaga memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) Tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan pentingnya membangun budaya sadar bencana.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Aji Nugroho, dan diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta pegawai BPBD di halaman kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (28/4/2025).

Dalam arahannya, Setianto menekankan bahwa kesiapsiagaan terhadap bencana tidak boleh berhenti pada seremoni belaka. Ia mengajak seluruh peserta apel untuk menjadikan kesiapsiagaan sebagai bagian dari kebiasaan dan perilaku sehari-hari. Terutama bagi mereka yang bertugas di bidang penanggulangan bencana.

“Kesiapsiagaan adalah kunci utama. Kita harus membiasakan diri berpikir dan bertindak cepat dalam menghadapi segala potensi bencana. Ini bukan hanya soal tugas, tapi tentang budaya yang harus kita bangun bersama,” tegas Setianto.

Mengusung tema nasional “Siap Untuk Selamat”, BPBD Kukar berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperdalam koordinasi lintas sektor, serta mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mitigasi dan penanganan risiko bencana.

Menurut Setianto, apel siaga ini bukan sekadar memperbarui komitmen internal BPBD, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun Kutai Kartanegara sebagai daerah yang tangguh terhadap bencana.

“Tidak ada yang tahu kapan bencana akan terjadi. Yang bisa kita lakukan adalah selalu siap. Karena kesiapsiagaan yang baik adalah bentuk perlindungan terbaik untuk masyarakat dan aset kita,” tambahnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular