Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Kaltim Jelaskan Kendala Pembentukan AKD Terkait Penyesuaian Nomenklatur

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, menjelaskan alasan lambatnya proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kaltim.

Menurutnya, kendala ini terkait penyesuaian nomenklatur yang mengalami perubahan di tingkat pemerintah pusat.

“Perubahan nomenklatur di pemerintah pusat, seperti pada kementerian, wakil menteri, dan badan-badan, berpengaruh pada pembagian bidang kerja AKD. Kami di DPRD berusaha menyesuaikan pembagian tugas yang tepat untuk Komisi 1, 2, 3, dan 4 agar seirama dengan pusat,” ungkap Husni.

Ketua Fraksi Golkar ini mencontohkan bidang pendidikan dan kebudayaan yang dipisahkan dalam nomenklatur pusat, sehingga harus disesuaikan dengan struktur komisi di daerah.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan tugas bidang tertentu di komisi yang tidak sesuai.

“Kami sedang menyinergikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri. Misalnya, apakah bidang kehutanan dan lingkungan hidup bisa digabung atau dipisahkan. Begitu juga dengan pembangunan, yang selama ini banyak berada di Komisi 3. Kami ingin memastikan semua komisi memiliki beban kerja yang seimbang,” tambahnya.

Husni menegaskan bahwa perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) AKD bertujuan untuk menciptakan keseimbangan tugas antarkomisi, sehingga tidak ada istilah “komisi mata air” yang memiliki banyak tanggung jawab produktif, dan “komisi air mata” yang minim pekerjaan.

Meski proses ini memakan waktu, Husni memastikan bahwa hal tersebut tidak menghambat kinerja DPRD. Bahkan, anggaran tahun 2025 telah selesai dibahas sejak tahun lalu, sehingga tidak ada kendala terkait pelaksanaan program.

“Proses AKD ini akan selesai dalam 5-10 hari ke depan. Tidak ada isu yang menghambat, baik dari partai Golkar, Gerindra, maupun lainnya. Semua berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular