TENGGARONG – Suksesnya perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran PSU dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditengah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dengan tegas menyatakan komitmen Pemkab Kukar untuk menyukseskan PSU.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri terkait anggaran penyelenggaraan PSU di Kukar, yang diperkirakan mencapai Rp 78 miliar. Besaran anggaran ini menyesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan serta keamanan sesuai tahap pelaksanaannya.
“Anggaran Rp 78 miliar ini adalah usulan dari berbagai pihak, dan angka ini masih menjadi estimasi yang sewaktu-waktu bisa berubah,” jelas Sunggono.
Nantinya, anggaran PSU akan dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) serta hasil efisiensi APBD, termasuk juga memanfaatkan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp4 miliar.
Dengan kemampuan keuangan yang ada, Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen menyukseskan perhelatan PSU dalam rangka memajukan demokrasi daerah dan membangun Kukar lebih baik ke depannya.
“Kami berkomitmen menyukseskan PSU dengan anggaran ini, pun kami berharap efisiensi akan didorong juga dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Kendati skema penganggaran tergolong aman dan pelaksanaan PSU menjadi prioritas untuk didukung Pemkab Kukar, Sunggono berharap efisiensi anggaran benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan PSU. Salah satu upayanya adalah memanfaatkan kembali sejumlah logistik yang masih memungkinkan digunakan.
“Kita lihat nanti apakah bilik suara dan kotak suara masih bisa digunakan. Itu bukan ranah kami, tapi kalau memang bisa, tentu akan lebih baik,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i